PENGARUS UTAMAAN GENDER (PUG)
Abdus Syakur
Pengarusutamaan
gender adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender
melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berspektif gender pada
organisasi dan institusi. Pengarusutamaan gender merupakan strategi alternatif
bagi usaha percepatan tercapainya kesetaraan gender karena nuansa kepekaan
gender menjadi salah satu landasan dalam penyusunan dan perumusan strategi,
struktur, dan sistem dari suatu organisasi atau institusi, serta menjadi bagian
dari nafas budaya di dalamnya.[1] Atau dalam arti lain pengarusutamaan gender
adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu
dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.[2]
Pengarusutamaan
gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang
berspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[3]
Tujuan pengarusutamaan gender adalah menarik perempuan
kedalam arus utama pembangunan bangsa dan masyarakat sebagai warganegara yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Tujuan pengarusutamaan gender adalah mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender di dalam keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara melalui
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan
dan program pembangunan nasional.
Pengarusutamaan
gender berfungsi untuk menciptakan mekanisme-mekanisme kelembagaan bagi
kemajuan perempuan di semua bidang kegiatan dan kehidupan masyarakat dan
pemerintahan.[4]
Konsep Pengarusutamaan Gender
Di Indonesia sendiri pada bulan Desember 2000 diterbitkan instruksi presiden No.9 tahun
2000 tentang pengarusutamaan gender. Presiden memberikan instruksi kepada Mentri, Kepala
Lembaga Pemerintahan Non-Departemen,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara, Panglima Tentara
Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota, untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan memertimbangkan permasalahan
kebutuhan aspirasi perempuan pada pembangunan dalam kebijakan, program dan
kegiatan. Strategi tersebut dapat dilaksanakann melalui sebuah proses yang
memasukkan analisia gender ke dalam program kerja, pengintegrasian pengalaman,
aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki ke dalam proses
pembangunan.
Namun demikian, sejak diberlakukannya instruksi presiden
tersebut, implementasi PUG belum berjalan optimal sesuai dengan yang
diamanatkan di dalam inpres tersebut. Dalam upaya pengoptimalan pelaksanaan
stretegi tersebut, pemerintah mencantumkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yaitu menjadi salah satu arah pembangunan
di dalam misi 2 untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, adalah pemberdayaan
perempuan dan anak. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas hidup
perempuan, kesejahteraan perlindungan anak, penurunan kekerasan, eksploitasi
dan diskriminasi serta penguatan kelembagaan dan jaringan PUG.[5]
PUG dalam Perencanaan Pembangunan
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan terfokus pada
peningkatan perempuan dalam pembangunan. Strategi ini dibangun atas asumsi
bahwa permasalahan kaum perempuan berakar pada rendahnya kualitas sumber daya perempuan itu sendiri
yang menyebabkan mereka tidak mampu bersaing dengan kaum laki-laki dalam
masyarakat termasuk dalam pembangunan.[6]
Berangkat dari asumsi di atas, bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh
proses pembangunan merupakann bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan
fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah.
Lembaga pemerintahan yang dibebani dan diberikan amanah
sekaliguus representatif dalam hal ini adalah kementrian pemberdayaan
perempuan. Oleh karena penguatan lembaga ini adalah suatu keniscayaan.
Penguatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (KPPPA),
merupakan respon yang konkrit dalam mewujudkan PUG ini, di mana institusi ini
menetapkan visi dan misinya, dan menyusun pengertian, isu dan masalah serta
perencanaan terkait gender dan penganggaran responsif gender, dan telah
disosialisasikan ke K/L dan pemerintah daerah dalam bentuk seminar dan forum
diskusi, agar stategi PUG semakin dapat dipahami dan semakin mendapat
perhatian, agar semua pihak dapat lebih berpartisipasi dalam implementasinya.
Pendokumentasian pelaksanaan perencanaan dan pengangaran responsif.
PUG dalam Pendidikan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pengarusutamaan gender di bidang pendidikan di antaranya: kurikulum, evaluasi,
pengajar dan kelas, serta peran pimpinan.[7]
Elliot, menyatakan bahwa kurikulum sesungguhnya
menggambarkan dan mencerminkan sikap dan pandangan yang ada di kelas, lembaga
pendidikan, masyarakat dan bahkan negara mengenai isu-isu tertentu. Memang
apabila dilihat secara sepintas, kurikulum tampak hanya sebagai daftar mata
kuliah, namun apabila dicermati sampai ke silabinya, maka akan ditemukan
beberapa asumsi yang sangat penting dan salah satunya adalah pandangan tentang
budaya, kelas sosial, dan gender.
Kurikulum pada dasarnya merupakan wadah dan sarana untuk
memuat dan mengembangkan visi dan misi yang dimiliki sebuah lembaga pendidikan
supaya visi dan misi tersebut dapat diimplementasi dengan baik. Dengan kata
lain kurikulum menggambarkan dan menerjemahkan visi dan misi yang dimiliki.
Kemudian kurikulum akan dijabarkan dalam komponen-komponennya yang terdiri dari
tujuan pembelajaran, materi dan topik perkuliahan, bahan bacaan atau referensi
yang dipakai, strategi pembelajaran, media atau sarana dan prasarana yang
digunakan, dan evaluasi. Lembaga pendidikan yang memperjuangkan kesetaraan
gender, dengan demikian, akan mencantumkan upaya kesetaraan gender ini sebagai
bagian dari visi dan misinya, yang kemudian akan terimplementasi melalui
kurikulum beserta komponen-komponennya.[8]
Kurikulum yang sensitif gender seharusnya secara eksplisit berkaitan dengan
permasalah-permasalahan gender. Dengan kata lain kurikulum sensitif gender
tersebut bersifat overt curriculum sehingga tergambar mulai dari tujuan
pembelajaran, materi dan topik-topik perkuliahan, bahan bacaan, strategi
pembelajaran dan evaluasi, di samping juga hidden curriculum yang
disampaikan oleh pengajar di kelas dalam menggunakan strategi pembelajaran dan
media yang dipakai, termasuk bahasa komunikasi yang ia gunakan.[9]
Hambatan-hambatan di Indonesia
Zaitunah Subhan mencatat ada beberapa faktor yang menjadi
kendala atau penghambat dalam peningkatan peran perempuan, baik secara internal
maupun eksternal, di antaranya:[10]
Pertama, penilaian sebagian masyarakat kita terhadap kaum
perempuan yang masih dianggap sebagai makhluk lemah, tergantung, sehingga perlu
dilindungi dan tidak boleh menjadi pemimpin. Ini terjadi di berbagai tempat di
mana kaum perempuan bekerja, di kantor misalnya, bahkan di rumah tangga dan
kemudian menyebar dalam dunia politik. Semua itu mengesankan kecilnya peranan
wanita dalam perencanaan dan pelaksanaan pengambilan keputusan.
Kedua, kaum perempuan tidak berorientasi pada dirinya,
pada kepentingan perempuan dan pada peranan perempuan, tetapi berorientasi pada
peranan yang diinginkan laki-laki. Jadi permasalahan pokok pada diri perempuan
sendiri adalah sikap rela atau patuh terhadap segala sesuatu yang meremehkan
dan mengecilkan peranannya, serta merasa puas dengan perlakuan yang
memanjakannya. Inilah pada hakikatnya yang mengikis hasrat berprestasi diri
kaum perempuan, sehingga akhirnya melemparkan dirinya hanya sebagai peranan
pelengkap atau objek.
Ketiga, seringnya media massa menampilkan perempuan
sebagai objek seks, paling tidak dengan tujuan menawarkan daya tarik, sehingga
tubuh perempuan dijadikan komoditi yang serupa dengan benda-benda layak jual.
Bahkan seringkali atas nama estetika, tubuh perempuan dieksploitasi seakan
tanpa ruh (tidak mempunyai pikiran dan perasaan), serta menjadikan
penampilannya sebagai ‘penggoda’.
Keempat, peran kaum perempuan (dalam rumah tangga)
seringkali diidentikan dengan kodrat perempuan, sehingga pekerjaan domestik
(seperti merawat, mengasuh, dan mendidik) dianggap sebagai kodrat yang tidak
boleh diganggu gugat karena telah menjadi ketentuan Tuhan.
Yurni Satria mencatat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan PUG sebagai berikut:[11]
Pertama,
meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan, antara lain:
ü kesenjangan
gender dalam hal akses, manfaat, partisipasi dalam pembangunan, serta
penguasaan terhadap sumber daya
ü rendahnya
indeks pemberdayaan
gender dan indeks
pembangunan gender
kedua,
meningkatkan perlindungan bagi
perempuan terhadap berbagai kekerasan, antara lain:
ü masih belum
memadainya jumlah dan kualitas tempat pelayanan bagi perempuan korban kekerasan
ketiga,
meningkatkan kapasitas kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan, antara lain:
ü Belum
optimalnya penerapan peranti hukum, peranti analisis dan dukungan politik terhadap kesetaraan
gender sebagai prioritas pembangunan,
ü Belum memadainya kapasitas kelembagaan pelaksanaan PUG serta koordinasi
pelaksanaannya
[1] Susilaningsih
dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi Islam,
(Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga dan McGill, 2004), h.24-25
[2]
Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk
mewujudkann Keadilan Gender (Jakarta: Obor, 2004), 200
[3]
Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk
mewujudkann Keadilan Gender, h.201
[4]
Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk
mewujudkann Keadilan Gender, h.x
[11] Yurni Satria, Mengenali dan Memahami Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam
Pembangunan, Makalah: tidak diterbitkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar