Responding Paper Kelompok Tambahan
Perempuan, HAM dan Penyelesaiannya di Indonesia
Siti Fatimah
a.
Pengertian HAM, dan Konvensi Internasional dan Hak-Hak Perempuan
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia,
ia peroleh dan melekat dalam diri setiap manusia sejak ia lahir. HAM ini kurang
lebih adalah kebebasan hak individu setiap manusia untuk menentukan hidupnya, baik
ia laki-laki maupun perempuan. Dan negara juga dituntut untuk melindungi setiap
warga negaranya, karena mereka semua memiliki hak-hak. Yaitu hak untuk hidup,
hak perlindungan, hak memilih, serta hak-hak lainnya, dimana negara wajib untuk
melindunginya.
HAM baru muncul sekitar 200 tahun yang lalu, namun baru diterima
oleh masyarakat umum sekitar 40 tahun yang lalu. Dan hak asasi perempuan baru
menjadi perhatian umum sejak 1970. Ironisnya lagi, hak asasi perempuan tidak
secara otomatis dikenali ketika hak asasi untuk menusia itu diproklamasikan.[1]
Entah mungkin hak perempuan pada saat itu tidak dianggap sebagai
HAM atau mungkin karena dominasi laki-laki saat itu. Tapi semua itu menyebabkan
perempuan seperti dalam pembatasan hak-hak yang telah perempuan miliki sejak
lahir. Jika melihat hal ini, kita akan merujuk kembali pada kondisi bahwa
perempuan adalah makhluk kedua setelah laki-laki, jadi hak yang dimilikinya pun
tergantung pada tangan para laki-laki.
Berpindah pada tingkat HAM dunia internasional, pengakuan hak
perempuan sebagai hak asasi berakar pada
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yang muncul pada tahun 1947 dan
disahkan oleh PBB pada 10 Desember
1948. Deklarasi ini merupakan awal
pembentukan standar pengakuan hak manusia yang didalamnya termasuk hak
perempuan.
Konvensi HAM yang diatur dan disepakati di dunia internasional
diantaranya adalah risalah pasal-pasal tentang penghapusan segala diskriminasi
terhadap wanita, yang terdiri dari 6 bagian dan 30 pasal, yaitu:
1)
Mengenai pengutukan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan dan upaya menegakkan hak asasi persamaan hak dan kewajiban dalam
undang-undang dasar nasional
2)
Mengenai kewajiban Negara-negara peserta membuat peraturan
penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik dan kehidupan
kemasyarakatan negaranya
3)
Mengnai kewajiban Negara-negara peserta membuat peraturan
penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pendidikan, pekerjaan,
kesehatan dan kehidupan social ekonomi
4)
Mengenai kewajiban Negara-negara peserta memberikan persamaan hak
wanita dimuka hukum, penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan
perkawinan dan hubungan kekeluargaan
5)
Mengenai pembentukan panitia internasional untuk menilai kemajuan
implementasi dengan pangkal pertimbangan geografis yang tepat dan unsur-unsur
dari berbagai bentuk peradaban manusia sistem hukum utama, panitia dipilih
untuk masa jabatan 4 tahun
6)
Konvensi tersebut tidak akan mempengaruhi antara perempuan dan pria
yang mungkin terdapat dengan perundang-undangan disuatu Negara, disamping itu
konvensi ini tidak bersifat kaku setiap Negara berhak untuk mengajukan
keberatan-keberatannya.
b.
Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia
Dalam UU RI No. 7 tahun 1984 tentang “Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita”, menyebutkan bahwa:[2]
1)
Segala warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2)
Majelis Uum PBB di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979,
telah menyetujui konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women);
3)
Ketentuan-ketentuan di dalam konvensi tersebut di atas pada
dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan RI;
4)
Bahwa pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada
tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan konferensi sedunia dasawarsa PBB bagi
Wanita di Kopenhagen;
5)
Berhubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu
mengesahkan konvensi sebagaimana tersebut pada ketentuan kedua dengan
undang-undang.
Pada pasal 1 di dalam konvensi pengapusan diskriminasi terhadap
perempuan yang telah disepakati, bahwa istilah “diskriminasi terhadap
perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat
atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi
atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan poko di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau
apapun lainnya bagi kaumperempuan terlepas dari status perkawinan mereka atas
dasar persamaan laki-laki dan perempuan.[3]
c.
Permasalah Hak-Hak Perempuan dalam Berbagai Kebijakan di Indonesia
Meskipun konvensi diskriminasi terhadap perempuan sudah diterapkan
dalam Negara, namun ternyata dalam masyarakat kenyataan ini belum bisa diterima
sepenuhnya oleh mereka. Laki-laki masih dianggap paling penting pendapatnya
ketimbang perempuan. Perempuan tidak boleh bekerja sampai larut malam, karena
akan menimbulkan gunjingan negatif terhadapnya.
Perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi
kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan ini
merupakan struktur system dimama baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan
menjadi korban dari system tersebut. Berbagai manifestasi ketidakadilan gender
yang ada seperti marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau
anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotype atau
melalui pelabelan negative, kekerasan (violance), beban kerja lebih panjang dan
lebih banyak (burden), serta sosialisasi ideologi nilai peran gender.
Manifestasi ketidakadilan gender ini tidak bisa dipisah-pisahkan, karena saling
berkaitan dan berhubungan, saling mempengaruhi secara dialektis.[4]
Dalam ranah politik saja perempuan termasuk kaum minoritas di dalam
parlemen. Karena kondisi perempuan –khususnya perempuan Indonesia, kurang memadai
pengetahuan mereka mengenai perpolitikan, selain itu kondisi diri perempuan
yang kurang tertarik dalam politik serta tidak inginnya mereka untuk berpikir
tentang keengganan beban berat negara yang mereka pikul jika menjadi anggota
parlemen. Perijinan dari para kuam suami yang mesti merelakan para perempuan
ini untuk berjuang dalam parlemen pun terkadang menjadi beban berat yang harus
ditanggung oleh para perempuan yang ingin berkarir di dunia politik Indonesia.
Hingga kebijakan akan kuota kursi parlemen yang diterapkan sekarang
dapat membuktikan hal tersebut. Dari awalnya hanya boleh-boleh saja perempuan
untuk menjadi anggota parlemen, hingga sekarang ditetapkan kuota 30 % untuk
anggota parlemen perempuan.
Daftar Pustaka
Baso, Zohra Andi (ed.), Perempuan Bergerak: Membingkai Gerakan
Konsumen
dan Penegakan Hak-Hak Perempuan, Yogyakarta:
Lembaga Konsumen,
2000.
Pusat Kajian Wanita, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk
Mewujudkan
Keadilan Gender, Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta:
Pustaka
Pelajar, 2001.
[1] Zohra Andi
Baso (ed.), Perempuan Bergerak: Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan Hak-Hak
Perempuan (Yogyakarta: Lembaga Konsumen, 2000), hlm. 22
[2] Lihat Pusat
Kajian Wanita, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan
Gender (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007), hlm. 1-4
[3] Pusat Kajian
Wanita, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan
Gender, hlm. 11
[4] Mansour Fakih,
Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2001), hlm. 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar