Rabu, 04 Desember 2013

Perempuan, HAM dan Penyelesaiannya di Indonesia



Responding Paper Kelompok Tambahan
Perempuan, HAM dan Penyelesaiannya di Indonesia
Siti Fatimah
a.    Pengertian HAM, dan Konvensi Internasional dan Hak-Hak Perempuan
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia, ia peroleh dan melekat dalam diri setiap manusia sejak ia lahir. HAM ini kurang lebih adalah kebebasan hak individu setiap manusia untuk menentukan hidupnya, baik ia laki-laki maupun perempuan. Dan negara juga dituntut untuk melindungi setiap warga negaranya, karena mereka semua memiliki hak-hak. Yaitu hak untuk hidup, hak perlindungan, hak memilih, serta hak-hak lainnya, dimana negara wajib untuk melindunginya.
HAM baru muncul sekitar 200 tahun yang lalu, namun baru diterima oleh masyarakat umum sekitar 40 tahun yang lalu. Dan hak asasi perempuan baru menjadi perhatian umum sejak 1970. Ironisnya lagi, hak asasi perempuan tidak secara otomatis dikenali ketika hak asasi untuk menusia itu diproklamasikan.[1]
Entah mungkin hak perempuan pada saat itu tidak dianggap sebagai HAM atau mungkin karena dominasi laki-laki saat itu. Tapi semua itu menyebabkan perempuan seperti dalam pembatasan hak-hak yang telah perempuan miliki sejak lahir. Jika melihat hal ini, kita akan merujuk kembali pada kondisi bahwa perempuan adalah makhluk kedua setelah laki-laki, jadi hak yang dimilikinya pun tergantung pada tangan para laki-laki.
Berpindah pada tingkat HAM dunia internasional, pengakuan hak perempuan sebagai hak asasi berakar pada  Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yang muncul pada tahun 1947 dan disahkan oleh PBB pada  10 Desember 1948.  Deklarasi ini merupakan awal pembentukan standar pengakuan hak manusia yang didalamnya termasuk hak perempuan.
Konvensi HAM yang diatur dan disepakati di dunia internasional diantaranya adalah risalah pasal-pasal tentang penghapusan segala diskriminasi terhadap wanita, yang terdiri dari 6 bagian dan 30 pasal, yaitu:
1)      Mengenai pengutukan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan upaya menegakkan hak asasi persamaan hak dan kewajiban dalam undang-undang dasar nasional
2)      Mengenai kewajiban Negara-negara peserta membuat peraturan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya
3)      Mengnai kewajiban Negara-negara peserta membuat peraturan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan kehidupan social ekonomi
4)      Mengenai kewajiban Negara-negara peserta memberikan persamaan hak wanita dimuka hukum, penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan
5)      Mengenai pembentukan panitia internasional untuk menilai kemajuan implementasi dengan pangkal pertimbangan geografis yang tepat dan unsur-unsur dari berbagai bentuk peradaban manusia sistem hukum utama, panitia dipilih untuk masa jabatan 4 tahun
6)      Konvensi tersebut tidak akan mempengaruhi antara perempuan dan pria yang mungkin terdapat dengan perundang-undangan disuatu Negara, disamping itu konvensi ini tidak bersifat kaku setiap Negara berhak untuk mengajukan keberatan-keberatannya.
b.   Konvensi Penghapusan  Diskriminasi  terhadap Perempuan di Indonesia
Dalam UU RI No. 7 tahun 1984 tentang “Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita”, menyebutkan bahwa:[2]
1)      Segala warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2)      Majelis Uum PBB di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);
3)      Ketentuan-ketentuan di dalam konvensi tersebut di atas pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI;
4)      Bahwa pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan konferensi sedunia dasawarsa PBB bagi Wanita di Kopenhagen;
5)      Berhubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengesahkan konvensi sebagaimana tersebut pada ketentuan kedua dengan undang-undang.
Pada pasal 1 di dalam konvensi pengapusan diskriminasi terhadap perempuan yang telah disepakati, bahwa istilah “diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan poko di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya bagi kaumperempuan terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan laki-laki dan perempuan.[3]
c.    Permasalah Hak-Hak Perempuan dalam Berbagai Kebijakan di Indonesia
Meskipun konvensi diskriminasi terhadap perempuan sudah diterapkan dalam Negara, namun ternyata dalam masyarakat kenyataan ini belum bisa diterima sepenuhnya oleh mereka. Laki-laki masih dianggap paling penting pendapatnya ketimbang perempuan. Perempuan tidak boleh bekerja sampai larut malam, karena akan menimbulkan gunjingan negatif terhadapnya.
Perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan ini merupakan struktur system dimama baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan menjadi korban dari system tersebut. Berbagai manifestasi ketidakadilan gender yang ada seperti marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotype atau melalui pelabelan negative, kekerasan (violance), beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden), serta sosialisasi ideologi nilai peran gender. Manifestasi ketidakadilan gender ini tidak bisa dipisah-pisahkan, karena saling berkaitan dan berhubungan, saling mempengaruhi secara dialektis.[4]
Dalam ranah politik saja perempuan termasuk kaum minoritas di dalam parlemen. Karena kondisi perempuan –khususnya perempuan Indonesia, kurang memadai pengetahuan mereka mengenai perpolitikan, selain itu kondisi diri perempuan yang kurang tertarik dalam politik serta tidak inginnya mereka untuk berpikir tentang keengganan beban berat negara yang mereka pikul jika menjadi anggota parlemen. Perijinan dari para kuam suami yang mesti merelakan para perempuan ini untuk berjuang dalam parlemen pun terkadang menjadi beban berat yang harus ditanggung oleh para perempuan yang ingin berkarir di dunia politik Indonesia.
Hingga kebijakan akan kuota kursi parlemen yang diterapkan sekarang dapat membuktikan hal tersebut. Dari awalnya hanya boleh-boleh saja perempuan untuk menjadi anggota parlemen, hingga sekarang ditetapkan kuota 30 % untuk anggota parlemen perempuan.
Daftar Pustaka
Baso, Zohra Andi (ed.), Perempuan Bergerak: Membingkai Gerakan Konsumen
 dan Penegakan Hak-Hak Perempuan, Yogyakarta: Lembaga Konsumen,
2000.

Pusat Kajian Wanita, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan
            Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka
            Pelajar, 2001.




[1] Zohra Andi Baso (ed.), Perempuan Bergerak: Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan Hak-Hak Perempuan (Yogyakarta: Lembaga Konsumen, 2000), hlm. 22
[2] Lihat Pusat Kajian Wanita, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007), hlm. 1-4
[3] Pusat Kajian Wanita, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender, hlm. 11
[4] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar