Tugas Responding Paper Kelompok Tambahan
Pengarusutamaan Gender di Indonesia
Siti Fatimah
Sebelum menuju pada pembahasan permasalahan PUG, baiknya kita
mengetahui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang “Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Nasional”:[1]
a)
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, perean, dan kualitas
perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu
melakukan strategi pengarusutamaan gender dalam seluruh proses pembangunan
nasional;
b)
Bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi
dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah;
c)
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka
mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender
secara terpadu dan terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden.
Dari sini kita tahu bahwa pemerintah kala itu sangatlah bijak
dengan mementingkan terbentuknya pengarusutamaan gender dalam setiap bagian
negara sebagai bentuk pembangunan nasional yang berspektif gender. Selanjutnya
kita akan melihat pengertian, tujuan dan sasaran PUG. Kemudian hal-hal lainnya
yang berkaitan dengan PUG.
a.
Pengertian, Tujuan dan Sasaran
PUG
Pengarusutamaan
gender adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender
melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berspektif gender pada
organisasi dan institusi. Pengarusutamaan gender merupakan strategi alternatif
bagi usaha percepatan tercapainya kesetaraan gender karena nuansa kepekaan
gender menjadi salah satu landasan dalam penyusunan dan perumusan strategi, struktur,
dan sistem dari suatu organisasi atau institusi, serta menjadi bagian dari
nafas budaya di dalamnya.[2] Atau dalam arti lain pengarusutamaan gender
adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu
dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.[3]
Pengarusutamaan
gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang
berspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[4]
Tujuan pengarusutamaan gender adalah menarik perempuan
kedalam arus utama pembangunan bangsa dan masyarakat sebagai warganegara yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Tujuan pengarusutamaan gender adalah mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender di dalam keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara melalui
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan
dan program pembangunan nasional.
Pengarusutamaan
gender berfungsi untuk menciptakan mekanisme-mekanisme kelembagaan bagi
kemajuan perempuan di semua bidang kegiatan dan kehidupan masyarakat dan
pemerintahan. Sasaran dari Pengarusutamaan Gender sendiri diantaranya adalah:
·
Lembaga-lembaga Pemerintah
·
Organisasi profesi
·
Organisasi keagamaan
·
Organisasi swasta
·
LSM atau organisasi perempuan
·
Keluarga
·
Dunia usaha
·
Tokoh masyarakat
b.
PUG dalam perencanaan Pembangunan
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan terfokus pada
peningkatan perempuan dalam pembangunan. Strategi ini dibangun atas asumsi
bahwa permasalahan kaum perempuan berakar pada rendahnya kualitas sumber daya perempuan itu sendiri
yang menyebabkan mereka tidak mampu bersaing dengan kaum laki-laki dalam
masyarakat termasuk dalam pembangunan.[5]
Berangkat dari asumsi di atas, bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh
proses pembangunan merupakann bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan
fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pengarusutamaan gender di bidang pendidikan di antaranya: kurikulum, evaluasi,
pengajar dan kelas, serta peran pimpinan.[6]
Elliot, menyatakan bahwa kurikulum sesungguhnya
menggambarkan dan mencerminkan sikap dan pandangan yang ada di kelas, lembaga
pendidikan, masyarakat dan bahkan negara mengenai isu-isu tertentu. Memang
apabila dilihat secara sepintas, kurikulum tampak hanya sebagai daftar mata kuliah,
namun apabila dicermati sampai ke silabinya, maka akan ditemukan beberapa
asumsi yang sangat penting dan salah satunya adalah pandangan tentang budaya,
kelas sosial, dan gender.
Kurikulum pada dasarnya merupakan wadah dan sarana untuk memuat dan mengembangkan
visi dan misi yang dimiliki sebuah lembaga pendidikan supaya visi dan misi
tersebut dapat diimplementasi dengan baik. Dengan kata lain kurikulum
menggambarkan dan menerjemahkan visi dan misi yang dimiliki. Kemudian kurikulum
akan dijabarkan dalam komponen-komponennya yang terdiri dari tujuan
pembelajaran, materi dan topik perkuliahan, bahan bacaan atau referensi yang
dipakai, strategi pembelajaran, media atau sarana dan prasarana yang digunakan,
dan evaluasi. Lembaga pendidikan yang memperjuangkan kesetaraan gender, dengan
demikian, akan mencantumkan upaya kesetaraan gender ini sebagai bagian dari
visi dan misinya, yang kemudian akan terimplementasi melalui kurikulum beserta
komponen-komponennya.[7]
Kurikulum yang sensitif gender seharusnya secara eksplisit berkaitan dengan
permasalah-permasalahan gender. Dengan kata lain kurikulum sensitif gender
tersebut bersifat overt curriculum sehingga tergambar mulai dari tujuan
pembelajaran, materi dan topik-topik perkuliahan, bahan bacaan, strategi
pembelajaran dan evaluasi, di samping juga hidden curriculum yang
disampaikan oleh pengajar di kelas dalam menggunakan strategi pembelajaran dan
media yang dipakai, termasuk bahasa komunikasi yang ia gunakan.[8]
c.
Hambatan-hambatan PUG Di Indonesia
Pertama, meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan, antara lain:
ü kesenjangan
gender dalam hal akses, manfaat, partisipasi dalam pembangunan, serta
penguasaan terhadap sumber daya
ü rendahnya
indeks pemberdayaan
gender dan indeks
pembangunan gender
Kedua, meningkatkan perlindungan bagi perempuan
terhadap berbagai kekerasan, antara lain:
ü masih belum
memadainya jumlah dan kualitas tempat pelayanan bagi perempuan korban kekerasan
ketiga, meningkatkan kapasitas kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan,
antara lain:
ü Belum
optimalnya penerapan peranti hukum, peranti analisis dan dukungan politik terhadap kesetaraan
gender sebagai prioritas pembangunan,
ü Belum memadainya kapasitas kelembagaan pelaksanaan PUG serta koordinasi
pelaksanaannya
DAFTAR PUSTAKA
Susilaningsih
dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi
Islam, Yogyakarta:
UIN Sunan Kalijaga dan McGill, 2004.
Pusat
Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk
Mewujudkann Keadilan Gender , Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Yurni Satria, Mengenali dan Memahami Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam
Pembangunan, Makalah: tidak diterbitkan.
[1] Pusat Kajian Wanita
dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan
Gender (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007), 309-312
[2]
Susilaningsih dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi
Islam, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga dan McGill, 2004), h.24-25
[3]
Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk
mewujudkann Keadilan Gender (Jakarta: Obor, 2007), 200
[4]
Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk
mewujudkann Keadilan Gender, h.201
[9] Yurni Satria, Mengenali dan Memahami Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam
Pemban gunan, Makalah: tidak diterbitkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar