Rabu, 04 Desember 2013

Pengarusutamaan Gender



Tugas Responding Paper Kelompok Tambahan
Pengarusutamaan Gender di Indonesia
Siti Fatimah
Sebelum menuju pada pembahasan permasalahan PUG, baiknya kita mengetahui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang “Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional”:[1]
a)      Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, perean, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dalam seluruh proses pembangunan nasional;
b)      Bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah;
c)      Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden.
Dari sini kita tahu bahwa pemerintah kala itu sangatlah bijak dengan mementingkan terbentuknya pengarusutamaan gender dalam setiap bagian negara sebagai bentuk pembangunan nasional yang berspektif gender. Selanjutnya kita akan melihat pengertian, tujuan dan sasaran PUG. Kemudian hal-hal lainnya yang berkaitan dengan PUG.
a.      Pengertian, Tujuan dan  Sasaran PUG
Pengarusutamaan gender adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berspektif gender pada organisasi dan institusi. Pengarusutamaan gender merupakan strategi alternatif bagi usaha percepatan tercapainya kesetaraan gender karena nuansa kepekaan gender menjadi salah satu landasan dalam penyusunan dan perumusan strategi, struktur, dan sistem dari suatu organisasi atau institusi, serta menjadi bagian dari nafas budaya di dalamnya.[2] Atau dalam arti lain pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.[3]
Pengarusutamaan gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[4]
Tujuan pengarusutamaan gender adalah menarik perempuan kedalam arus utama pembangunan bangsa dan masyarakat sebagai warganegara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Tujuan pengarusutamaan gender adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di dalam keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional.
Pengarusutamaan gender berfungsi untuk menciptakan mekanisme-mekanisme kelembagaan bagi kemajuan perempuan di semua bidang kegiatan dan kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Sasaran dari Pengarusutamaan Gender sendiri diantaranya adalah:
·         Lembaga-lembaga Pemerintah
·         Organisasi profesi
·         Organisasi keagamaan
·         Organisasi swasta
·         LSM atau organisasi perempuan
·         Keluarga
·         Dunia usaha
·         Tokoh masyarakat

b.      PUG dalam perencanaan Pembangunan
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan terfokus pada peningkatan perempuan dalam pembangunan. Strategi ini dibangun atas asumsi bahwa permasalahan kaum perempuan berakar pada rendahnya  kualitas sumber daya perempuan itu sendiri yang menyebabkan mereka tidak mampu bersaing dengan kaum laki-laki dalam masyarakat termasuk dalam pembangunan.[5] Berangkat dari asumsi di atas, bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakann bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengarusutamaan gender di bidang pendidikan di antaranya: kurikulum, evaluasi, pengajar dan kelas, serta peran pimpinan.[6]
Elliot, menyatakan bahwa kurikulum sesungguhnya menggambarkan dan mencerminkan sikap dan pandangan yang ada di kelas, lembaga pendidikan, masyarakat dan bahkan negara mengenai isu-isu tertentu. Memang apabila dilihat secara sepintas, kurikulum tampak hanya sebagai daftar mata kuliah, namun apabila dicermati sampai ke silabinya, maka akan ditemukan beberapa asumsi yang sangat penting dan salah satunya adalah pandangan tentang budaya, kelas sosial, dan gender.
Kurikulum pada dasarnya merupakan wadah dan sarana untuk memuat dan mengembangkan visi dan misi yang dimiliki sebuah lembaga pendidikan supaya visi dan misi tersebut dapat diimplementasi dengan baik. Dengan kata lain kurikulum menggambarkan dan menerjemahkan visi dan misi yang dimiliki. Kemudian kurikulum akan dijabarkan dalam komponen-komponennya yang terdiri dari tujuan pembelajaran, materi dan topik perkuliahan, bahan bacaan atau referensi yang dipakai, strategi pembelajaran, media atau sarana dan prasarana yang digunakan, dan evaluasi. Lembaga pendidikan yang memperjuangkan kesetaraan gender, dengan demikian, akan mencantumkan upaya kesetaraan gender ini sebagai bagian dari visi dan misinya, yang kemudian akan terimplementasi melalui kurikulum beserta komponen-komponennya.[7] Kurikulum yang sensitif gender seharusnya secara eksplisit berkaitan dengan permasalah-permasalahan gender. Dengan kata lain kurikulum sensitif gender tersebut bersifat overt curriculum sehingga tergambar mulai dari tujuan pembelajaran, materi dan topik-topik perkuliahan, bahan bacaan, strategi pembelajaran dan evaluasi, di samping juga hidden curriculum yang disampaikan oleh pengajar di kelas dalam menggunakan strategi pembelajaran dan media yang dipakai, termasuk bahasa komunikasi yang ia gunakan.[8]

c.       Hambatan-hambatan PUG Di Indonesia
Yurni Satria mencatat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan PUG sebagai berikut:[9]
Pertama, meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan, antara lain:
ü  kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat, partisipasi dalam pembangunan, serta penguasaan terhadap sumber daya
ü  rendahnya indeks pemberdayaan gender dan indeks pembangunan gender
Kedua, meningkatkan perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai kekerasan, antara lain:
ü masih belum memadainya jumlah dan kualitas tempat pelayanan bagi perempuan korban kekerasan
ketiga, meningkatkan kapasitas kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan, antara lain:
ü Belum optimalnya penerapan peranti hukum, peranti analisis dan dukungan politik terhadap kesetaraan gender sebagai prioritas pembangunan,
ü Belum memadainya kapasitas kelembagaan pelaksanaan PUG serta koordinasi pelaksanaannya

DAFTAR PUSTAKA

Susilaningsih dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi
            Islam, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga dan McGill, 2004.

Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk
 Mewujudkann Keadilan Gender , Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Yurni Satria, Mengenali dan Memahami Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam
 Pembangunan, Makalah: tidak diterbitkan.


[1] Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007), 309-312
[2] Susilaningsih dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi Islam, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga dan McGill, 2004), h.24-25
[3] Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk mewujudkann Keadilan Gender (Jakarta: Obor, 2007), 200
[4] Pusat Kajian Wanita dan Gender, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk mewujudkann Keadilan Gender, h.201
[5] Susilaningsih dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi Islam, h.25
[6] Susilaningsih dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi Islam, h.31
[7] Susilaningsih dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi Islam, h.32
[8] Susilaningsih dan Agus M. Najib (ed), Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi Islam, h.34
[9] Yurni Satria, Mengenali dan Memahami Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pemban gunan, Makalah: tidak diterbitkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar