Rabu, 04 Desember 2013

PEREMPUAN HAM DAN PERMASALAHANNYA Abdus Syakur



PEREMPUAN HAM DAN PERMASALAHANNYA
Abdus Syakur
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Konvensi Penghapusan Diskriminasi Tehadap Perempuan di Indonesia
Konvensi wanita, diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7/1984. Namun setelah diratifikasi selama hampir sepuluh tahun, ternyata konvensi wanita tidak banyk diketshui oleh anggota masyrakat, termasuk para akademisi, aktivis, maupun anggota DPR. Untuk dapat memamntau dan mensosialisasilak implementasi konvensi wanita maka sejumlah organisasi perempuan menyepakati dibentuknya kelompok kerja yang disebut sebagai Kelompok Kerja Convention Watch.   
Tujuan diadakannya Kelompok Kerja Convention Watch adalah untuk mensosialisasikan perlunya hak-hak perempuan yang harus dipenuhi agar tindakan diskriminasi tehadap perempuan di semua bidang kehidupan dapat dihapus. Upaya tersebut terus dialkuakan untuk mensosialisasikan konvensi ntersebut melalui berbagai kegiatan dan program sperti melalui media, melelui kurikulum-kurikulum pendidikan, buku-buku tentang kesetaraan gender, seminar-seminar dan sebagainya. Di Indonesia samapai saat ini secara konstitusi adalah diwajibkannya setiap instansi mempunyai apa yang di sebut dengan Pusat Kajian Wanita (PSW). Hal ini menunjukkan bahwa konvensi anti diskriminasi terhadap perempuan terus dilakukan.
 Permasalahan Hak-hak perempuan dalam berbagai kebijakan di Indonesia
Memang secara garis besar hak setiap waraga negara Indonesia sudah dilindungi oleh Undang-undang. Tapi, sekalipun demikian masih banyak terjadi kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Salah satunya adalah pengajuan perceraian perempuan terhadap suami yang tidak bertanggung jawab masih sangat lambat untuk ditangani oleh hukum. Bahkan dalam posisi itu perempuan selalu dipandang sebelah mata oleh pelaksana hukum. kemudian, di samping persoalan pernikahan dan perceraian masih ada beberapa kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Misalanaya kebijakan WNI, kebijakan ketenagakerjaan dan sebagainaya.[1]
Dalam npandangan penulis sebagaimanapun persoalan tersebut diatur oleh Undang-undang yang terpenting adalah pelaksanaaannya. Karena selama ini yang bermasalah buka terletak pada undang-undangnya, tetapi pada pelaksanaannya.    


[1] Baca: Ratna Batara Munti, Perempuan sebagai Kepela Rumah Tangga (Jakarata: Lembaga Kajian Agama dan Jender; Solidaritas Perempuan; The Asia Foundation), 10-33.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar