PEREMPUAN HAM DAN PERMASALAHANNYA
Abdus Syakur
Hak asasi Manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya
dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat
berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula
yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Konvensi Penghapusan Diskriminasi Tehadap Perempuan di Indonesia
Konvensi wanita, diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7/1984.
Namun setelah diratifikasi selama hampir sepuluh tahun, ternyata konvensi
wanita tidak banyk diketshui oleh anggota masyrakat, termasuk para akademisi,
aktivis, maupun anggota DPR. Untuk dapat memamntau dan mensosialisasilak
implementasi konvensi wanita maka sejumlah organisasi perempuan menyepakati
dibentuknya kelompok kerja yang disebut sebagai Kelompok Kerja Convention
Watch.
Tujuan diadakannya Kelompok Kerja Convention Watch adalah
untuk mensosialisasikan perlunya hak-hak perempuan yang harus dipenuhi agar
tindakan diskriminasi tehadap perempuan di semua bidang kehidupan dapat dihapus.
Upaya tersebut terus dialkuakan untuk mensosialisasikan konvensi ntersebut
melalui berbagai kegiatan dan program sperti melalui media, melelui
kurikulum-kurikulum pendidikan, buku-buku tentang kesetaraan gender,
seminar-seminar dan sebagainya. Di Indonesia samapai saat ini secara konstitusi
adalah diwajibkannya setiap instansi mempunyai apa yang di sebut dengan Pusat
Kajian Wanita (PSW). Hal ini menunjukkan bahwa konvensi anti diskriminasi
terhadap perempuan terus dilakukan.
Permasalahan Hak-hak
perempuan dalam berbagai kebijakan di Indonesia
Memang secara garis besar hak setiap waraga negara Indonesia sudah
dilindungi oleh Undang-undang. Tapi, sekalipun demikian masih banyak terjadi
kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Salah
satunya adalah pengajuan perceraian perempuan terhadap suami yang tidak
bertanggung jawab masih sangat lambat untuk ditangani oleh hukum. Bahkan dalam
posisi itu perempuan selalu dipandang sebelah mata oleh pelaksana hukum.
kemudian, di samping persoalan pernikahan dan perceraian masih ada beberapa
kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Misalanaya kebijakan
WNI, kebijakan ketenagakerjaan dan sebagainaya.[1]
Dalam npandangan penulis sebagaimanapun persoalan tersebut diatur
oleh Undang-undang yang terpenting adalah pelaksanaaannya. Karena selama ini
yang bermasalah buka terletak pada undang-undangnya, tetapi pada
pelaksanaannya.
[1] Baca: Ratna Batara Munti, Perempuan
sebagai Kepela Rumah Tangga (Jakarata: Lembaga Kajian Agama dan Jender;
Solidaritas Perempuan; The Asia Foundation), 10-33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar