![]() |
| Add caption |
PEREMPUAN DALAM PERGUMULAN POLITIK DAN
AGAMA
A.
Pendahuluan
Pada dasarnya Negara Indonesia terbentuk di atas
multi kulturalisme budaya dan agama.
Maka karena itulah, dalam perjalanannya hingga saat ini Indonesia tidak bisa
dilepaskan dari kemajemukan tersebut. Salah satu bentuk yang mempunyai peran
sangat penting dalam terbentuknya Negara Indonesia adalah agama. Karena pada
kenyataanya keberadaan agama di Indonesia juga turut menanam sebuah ideologi
dalam terbentuknya dan berkembangnya Negara Indonesia sebagai Negara yang
mempunyai keanekaragaman budaya dan agama. Terlepas dari itu, mengingat persoalan dan perbedaan pandangan yang muncul
antara masing-masing agama, ini tentu menjadi pembahasan tersendiri.
Dari kenyataan tersebut yang hendak dikaji adalah
relasi antara agama dan Negara di Indonesia, yang mana keduanya diibaratkan dua
sisi mata uang yang tidak bisa di lepaskan. Ini berarti ketika kita membahas persoalan
negara di Indonesia juga tidak bisa
dilepaskan dari persoalan agama. Sekali lagi, harus diakui bahwa Indonesia
terbentuk dalam keanekaragaman budaya dan agama, yang mana semua itu mempunyai
peran, pengaruh dan problematika
masing-masing dalam terbentuknya
ideologi yang seharusnya menempati dataran baru bagi perkembagan bangsa
dan negara Indonesia. Berkenaan dengan hal itu kita juga tahu bahwa keberadaan
Islam di Indonesia menempati level mayoritas, baik dalam kuantitas pemeluknya maupun
dalam peran politiknya jika dibandingkan dengan masing-masing agama yang ada di
Indonesia.
Relasi agama dan Negara di Indonesia akan memunculkan
persoalan baru ketika disandangkan dengan isu-isu gender yang mana agama juga
mempunyai peran aktif dalam menilai persoalan tersebut. Tidak bisa dipungkiri
hal ini memunculkan perdebatan yang seakan tidak pernah selesai. Mengenai isu
gender persoalan yang mungkin sering kita dapatkan adalah bagaimana sebenarnya
posisi seorang perempuan terkait perannya dalam kepemimpian dan pergumulan
politik dalam sebuah Negara. Polemik dan persoalan yang muncul mempunyai
dataran baru yang menjadi tanggug jawab Negara dan agama dalam menyelesaikan
problematika tersebut.
B. Relasi Agama dan Negara di Indonesia
Indonesia sebagai sebuah Negara mempunyai asas dan
dasar ideologis yang sudah mapan dalam pengertian Indonesia sebagai Negara
multicultural. Yakni Ideologi Pancasila. Maka berkenaan dengan hal ini ada
sebuah aliran (yakni pembaharuan teologi keagamaan) yang berasumsi bahwa dalam
gagasan reformasi politik atau birokrasi di Indonesia, Islam tidak boleh berdiri
dalam posisi yang bertolak belakang dengan ideologi Negara sebagai Negara yang
menjunjung tinggi multikulturalisme dan membela hak-hak politik bagi seluruh
kalangan tanpa melihat perbedaan budaya dan agama. Maka kelompok ini
berpendapat untuk tidak menempatkan Pancasila sebagai sesuatu yang bertentangan
dengan Islam. Melainkan kedua ideology tersebut harus dipandang sebagai sesuatu
yang bisa saling melengkapi. Pandangan ini tumbuh dari pemahaman politik
keagamaan bahwa setiap sila dalam Pancasila sejalan dengan ajaran-ajaran Islam.[1]
Di samping aliran yang pertama, ada juga sebuah aliran
yang mempunyai asumsi sebaliknya. Aliran ini yakin bahwa Islam adalah idelogi
yang sudah final dalam gagasan dan ide-ide politik kenegaraan. Maka karena
itulah aliran ini mempunyai sebuah cita-cita yang berbeda dari cita yang sudah
diusung oleh para pejuang pembentuk kemerdekaan. Mereka menginginkan bahwa seharusnya
Islamlah yang menjadi landasan utama dalam sistem politik di Indonesia. alasan
yang mendasari asumsi ini adalah sebuah pandangan yang menyatakan bahwa
perjuangan Islam dalam perpolitikan Indonesia
kontemporer tidak boleh menekankan corak ideologisnya yang formal,
khususnya dalam pengertian bahwa hal itu, seperti tampak dalam diskursus
politik Islam di masa lalu, di mana Islam dipahami sebagai tuntunan Inspiratif.[2]
Melihat problem diatas maka yang sangat dibutuhkan
adalah solusi dari kesenjangan ideology yang terjadi. Sebagai beberapa tawaran
misalnya para pendukung aliran reformasi politik atau birokrasi di Indonesia
pada umumnya menyatakan bahwa para pemimpin dan aktivis Islam baru dapat
memainkan peran secara efektif dalam proses-proses pembuatan kebijakan Negara
jika mereka memasuki lembaga-lembaga politik dan birokrasi yang formal.[3] Hal tersebut dilakukan
untuk menghapus sebuah kesan bahwa Islam memusuhi sistem dan birokrasi politik
yang ada di Indonesia. Usaha tersebut merupakan langkah penting untuk menjamin
terwujudnya cita-cita masyarakat Islam dan menata kehidupan Islam dalam suatu
kerangka tatanan sosial politik dan ideology yang dapat diterima secara
nasional.
Dengan upaya dan strategi di atas para pendukung
pembaharuan politik partisipasi birokratis akan dapat mengatasi hubungan yang
tidak harmonis antara agama dan Negara di Indonesia.
C.
Perempuan Agama dan Politik
Perempuan
dalam ruang lingkup Islam kedudukannya sangat dimuliakan dan terhormat.
Pandangan Islam terhadap perempuan tidak selalu bias gender. Karena memang
perempuan dan laki-laki sudah memiliki peran dan tanggung jawab yang sama-sama dapat
menentukan maju mundurnya sebuah masyarakat. Islam melihat bahwa perempuan juga
memiliki andil dalam membangun masyarakat Islam yang terbaik. Hanya saja perempuan
dan laki-laki mesti berjalan bersamaan untuk mencapai harapan besar tersebut.[4]
Dalam
Negara perempuan termasuk dalam anggota masyarakat, yang merupakan bagian dari
Negara. Maka apabila perempuan ingin turut andil dalam pembangunan negara,
Negara pun baiknya mendukung hal tersebut. Tanpa mengurangi hak-hak dan
tanggung jawabnya masing-masing. Begitu pun dalam dunia politik Islam,
perempuan harusnya masuk dalam wacana pembangunan dan pemberdayaan politik.
Pemberdayaan politik perempuan merupakan upaya agar perempuan memfungsikan
perannya dalam percaturan politik berdasarkan tujuan yang harus dicapai dan
sesuai dengan bidang yang boleh dan mampu untuk digelutinya.[5]
Upaya
kearah tersebut antara lain telah diwujudkan dengan keluarnya Undang-Undang No.
12 tahun 2003 yaitu Undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DAN
DPRD, yang dalam salah satu pasalnya (Pasal 65) mencantumkan tentang kuota
minimal 30% bagi keterwakilan perempuan. Kelihatannya, dengan dicantumkan kuota
30% tersebut, peluang bagi perempuan untuk memasuki rana public khususnya rana
politik praktis semakin tebuka, walaupun sebebarnya undang-undang tersbut masih
“setengah hati” memberikan kesempatan kepada perempuan, karena dalam rumusnya
menggunakan kata-kata “dapat” yang berarti “boleh-boleh saja” (tidak harus)
bagi partai politik untuk mengajukan bakal calon perempuan sesuai kota
tersebut.
Tapi
ternyata pemerintahan tahun 2004 oleh Megawati Soekarnoputri yang merupakan
presiden perempuan pertama di Indonesia, berhasil menjadi bukti terlaksananya
Undang-undang tersebut. Sehingga tercapailah dua hal yang sangat penting dalam
sejarah perkembangan politik di Indonesia. Yaitu pertama, tercapainya affirmative
action atau tindakan khusus
sementara untuk perempuan anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kedua, terselenggaranya pemilu presiden langsung pertama di Indonesia sesuai
target waktu pada tahun 2004. Hal ini dapat membuktikan bahwa potensi perempuan
Indonesia dalam politik tidak perlu diragukan lagi.[6]
Peluang
bagi perempuan untuk masuk ke arena politik praktis selangkah lebih maju
dibandingkan sebelumnya, dapat dilihat dari ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota DPR,
DPD, dan DPRD yang baru. Dalam Pasal 53 ditentukan bahwa daftar bakal calon
membuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan, dan dalam Pasal 55 ayat 2
menentukan bahwa dalam daftar bakal calon yang dimaksud itu, setiap tiga bakal
calon di dalamnya terdapat sekurang-kurangnya satu bakal calon perempuan. Pasal
ini menunjukkan adanya peluang yang cukup besar bagi perempuan, asalkan Partai
Politik engan konsekuen dan betul-betul mempunyai komitmen melaksanakan amanat
yang terkandung didalamnya.
D.
Gender, Politik dan Partisipasi
Perempuan
a. Perempuan sebagai kepala Negara
Isu terpenting yang selalu diperdebatkan hingga saat
ini adalah bagaimana sebenarnya pandanagan Islam terhadap perempuan yang
menempati posisi sebagai kepala Negara.[7] Maka dari itu ada dua kelompok yang muncul
dalam pandangan ini. Pertama adalah kelompok yang menolak bahwa seorang
perempuan berhak untuk menempati posisi politik sebagai seorang pemimpin sebuah
Negara.[8] Kedua, adalah kelompok yang
pro bahwa perempuan juga mempunyai hak dalam memegang dan menduduki sebuah
kepemimpinan selama dia mampu, mempunyai keahlian dan bertanggung jawab atas
apa yang di pimpinnya. Kedua kelompok ini sama menjadikan dalil-dalil agama
sebagai argumentasi.
Jika persoalan diatas ditarik ruang lingkupnya pada
Negara Indonesia nampaknya permasalahan tersebut tidak sedemikian kompleks. Hal
ini bisa dibuktikan dengan kepemimpinan Megawati yang mampu menjabat peresiden
ke-5 untuk memerintah Republik Indonesia, dia
terpilih sebagai pemimpin Negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan
mayoritas. Disamping itu seperti yang kita ketahui, kepemimpinan perempuan di
Indonesia sudah menjadi hal yang cukup lumrah. Ini bisa dibuktikan dari
beberapa sistem kepemimpinan mulai dari tingkat daerah sampai pusat banyak
partisipasi perempuan didalamnya. Sekalipun demikian hal ini tidak berarti
bahwa perdebatan mengenai posisi perempuan terkait partisipasinya dalam politik
tidak lagi menjadi persoalan. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kelompok
yang tetap menentang sebuah asumsi bahwa perempuan berhak menjadi seorang
pemimpin Negara.[9]
b. Hakim Perempuan dan Perempuan Anggota Parlemen
Dalam fiqih siyasah Islam semua ulama sepakat
bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama tanpa ada perbedaan.
Namun hal ini berbeda ketika sudah memasuki wilayah politik praktis. Para ulama
memiliki perbedaan pendapat dalam kaitannya perempuan sebagai jabatan publik
dan pengambilan keputusan yang mengikat masyarakat luas seperti menjadi seorang
hakim atau pengemban kekuasaan
yudikatif. [10]
E.
Peran Partai Politik dalam Memajukan
Perempuan
Seperti yang kita ketahui sampai saat ini perempuan
memang sudah mempunyai peranan penting dalam dunia politik. Yang menjadi
persoalan bagaimanakah peran perempuan serta
partai politik dalam memajukan perempuan, itulah yang masih menjadi agenda besar
setiap partai politik. Karena dengan peran mereka terhadap perempuan, maka akan
memudahkan perempuan untuk turut dalam pembangunan masyarakat baru. Mungkin
dari beberapa parpol di Indonesia sudah memberikan kesempatan pada perempuan
untuk turut berpartisipasi dalam partai, termasuk dalam partai politik Islam.
Tapi lebih dari itu partai politik belum memberikan makna dan peran sebenarnya
perempuan dalam partai dan dalam politik. Maka dari itu banyak perempuan yang
sudah masuk partai politik tapi belum mengerti peran yang sebenarnya harus
mereka hadapi.
Pada saat ini ada 101 perempuan terpilih Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI, jumlah tersebut sama dengan 18 persen dari seluruh
anggota legislatif terpilih. Perempuan anggota legislatif terpilih ini beberapa
diantara mereka berada di komisi yang merupakan salah satu alat kelengkapan
DPR. Secara umum dapat dikatakan perempuan legislatif telah tersebar secara
hampir merata di seluruh bidang komisi yang ada walau dengan jumlah yang
relatif bervariasi. Suatu kenyataan yang kita ketaahui bahwa perempuan anggota
parlemen harus mampu bekerja ekstra keras di tengah dominasi laki-laki serta
perspektif patriarkhi yang begitu kuat. Para perempuan anggota legislatif ini
bergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI). KPP-RI yang
berfungsi sebagai wadah penguatan kapasitas, kajian maupun keterampilan
menjalankan peran-peran politik yang diamanatkan kepada mereka. KPP-RI banyak
melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya mensinergikan kekuatan
agar pada waktunya kapasitas para perempuan anggota parlemen sungguh-sungguh
dapat dioptimalisasikan.
Berikut ini adalah beberapa contoh
partai politik yang mempunyai peran yang cukup penting dalam memajukan
perempuan. Dari Partai Hanura misalnya, dalam program-program yang diajukan dan
diusungnya, terutama para pemangku jabatan legislatif dari kalangan perempuan,
memngupayakan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan dalam masyarakat.
Lebih lanjut di tegaskan bahwa kalau pemberdayaan perempuan di lakukan secara
sungguh-sungguh perempuaan juga mampu meningkatkan taraf ekonomi baik dalam
keluarga maupun masyarakat.[11]
Selanjutnya beberapa Caleg perempuan dari PPP berpendapat bahwa peran
perempuanm di di dunia politik khususnya Indonesia mulai ada peningkatan, hala
ini terbukti dengan kuota 30% yang diberikan kepada perempuan per-dapil pada
Pemilu 2014 mendatang yang mana ini sesuai dengan ketentuan KPU No. 7/2013.[12]
Tapi di samping itu yang menjadi persoalan menurut Suryadharma Ali sebagai
ketua umum PPP, bukan permasalah kuota, tetapi di Indonesia masih cukup sulit
untuk mencari caleg dari kalangan perempuan khususnya di PPP. Hal ini bukan
berarti menolak peraturan tersebut, tetapi memang calag perempuan yang
mencukupi karegori masih relatif rendah.[13]
Pada partai PDIP secara struktural tedapat bidang Perempuan dan Anak
yang secara spesifik mengadakan program-program yang berkaitan dengan
pemberdayaan perempuan. Namun, untuk menanggapi peraturan No 7/2013 tersebut
Parpol tidak hanya memfokuskan untuk memenuhi kuota tersebut, tetapi Parpol
juga harus berusaha keras untuk memverifikasi setiap calon yang diajuakn.[14]
Sementara itu dari Parta Demoktat memandang tidak ada spesifikasi khusus
mengenai strategi Caleg perempuan. Yang lebih penting adalah bahwa perempuan
bisa lebih menonjolkan solidaritas, kepedulian sesama, dan bagaimana harus
mengampanyekan kesetaraan perempuan.[15]
F.
Penutup
Dari pemaparan di atas diharapkan kita bisa memahami
hakekat perspektif pandangan agama Islam terhadap perempuan dan peran perempuan
dalam dunia politik. Apalagi peran perempuan dalam dunia politik Indonesia yang
mayoritas penduduknya muslim. Perempuan tidak lagi hanya sebagai penghias dalam
pemerintahan, tapi perempuan juga turut berparitsipasi bahkan sebagian sudah
mempunyai posisi yang cukup penting dalam dunia politik Indonesia.
Dari fakta-fakta yang ada setidaknya kita bisa
,e,ahami bahwa Partai Politik mempunyai Peran yang cukup penting dalam
memajukan peran perempuan untuk ikut serta dalam dunia perpolitikan.
Daftar Pustaka
Effendy, Bahtiar, Agama dan Negara. Jakarta:
Paramadina, 1998.
Rossatria, Eri, dkk (Penyunting). Isu-isu Gender
dalam Islam, Jakarta: PSW UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2002.
Sa’idah,
Najmah dan Husnul Khatimah, Revisi
Politik Perempuan, Jakarta: Idea Pustaka Utama, 2003.
Sadli,
Saparinah, Berbeda tetapi Setara; Pemikiran tentang Kajian Perempuan, Jakarta:
Gramedia, 2010.
[1]
Bahtiar Efendi, Islam dan Negara, hal. 153.
[2]
Bahtiar Effendy, Islam Negara, hal. 514.
[3]
Bahtiar Effendy, Islam Negara, hal. 156.
[4]
Najmah Sa’idah dan Husnul Khatimah, Revisi Politik Perempuan, Jakarta:
Idea Pustaka Utama, 2003, hlm. 173
[5]
Najmah Sa’idah dan Husnul Khatimah, Revisi Politik Perempuan, hlm.
170-171
[6]
Saparinah Sadli, Berbeda tetapi Setara; Pemikiran tentang Kajian Perempuan,
Jakarta: Gramedia, 2010, hlm. 108-109
[7]
Badriyah Fayumi, Argumen Agama atas Kepemimpinan Politik Perempuan, dalam
Isu-isu Gender dalam Islam. hal. 5.
[8]
Stidaknya ada tiga ayat yang menjadi landasan mereka, yaitu:
Al-Ahzab
ayat 33. Badriyah Fayumi, Argumen Agama Atas Kepemimpinan PolitikPerempuan, hlm.
5-10.
[9]
Salah satu kelompok yang masih bertahan dalam asumsi bahwa sebuah Negara tidak
boleh dipimpin oleh seorang perempuan, seperti FPI
[10] Badriyah Fayumi, Argumen Agama Atas Kepemimpinan Politik
Perempuan, hlm. 1-5
[11] “Caleg Permpuan Fokus Pemberdayaan” dalam KORAN SINDO (Minggu
10 November 2013), diakses dari: http://www.koran-sindo.com/node/325197
pada Senin, 11 November 2013, pukul 11. 02
[13]http://article.wn.com/view/2013/04/01/Sulit_cari_caleg_perempuan_PPP_protes_KPU/#/fullarticle diakses pada: Rabu, 13-11-12, pukul 12. 15 WIB.
[14] Hal ini di Ungkapkan
oleh Eva Kusuma sebagai Caleg PDIP, Caleg Permpuan
Fokus Pemberdayaan dalam KORAN SINDO (Minggu 10 November
2013).
[15]Ungkapan Melani Leimena Suharli sebagai Caleg perempuan dari Partai Demokrat
yang juga Wakil Ketua MPR. Baca: Caleg Permpuan
Fokus Pemberdayaan dalam KORAN SINDO (Minggu 10 November
2013).





Tidak ada komentar:
Posting Komentar