Sabtu, 30 November 2013

Perempuan dalam Agama dan Politik (Relasi Gender)




Add caption




PEREMPUAN DALAM PERGUMULAN POLITIK DAN AGAMA
A.    Pendahuluan
Pada dasarnya Negara Indonesia terbentuk di atas multi kulturalisme  budaya dan agama. Maka karena itulah, dalam perjalanannya hingga saat ini Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kemajemukan tersebut. Salah satu bentuk yang mempunyai peran sangat penting dalam terbentuknya Negara Indonesia adalah agama. Karena pada kenyataanya keberadaan agama di Indonesia juga turut menanam sebuah ideologi dalam terbentuknya dan berkembangnya Negara Indonesia sebagai Negara yang mempunyai keanekaragaman budaya dan agama. Terlepas dari itu, mengingat  persoalan dan perbedaan pandangan yang muncul antara masing-masing agama, ini tentu menjadi pembahasan tersendiri.
Dari kenyataan tersebut yang hendak dikaji adalah relasi antara agama dan Negara di Indonesia, yang mana keduanya diibaratkan dua sisi mata uang yang tidak bisa di lepaskan. Ini berarti ketika kita membahas persoalan negara di Indonesia juga  tidak bisa dilepaskan dari persoalan agama. Sekali lagi, harus diakui bahwa Indonesia terbentuk dalam keanekaragaman budaya dan agama, yang mana semua itu mempunyai peran, pengaruh dan problematika  masing-masing dalam terbentuknya  ideologi yang seharusnya menempati dataran baru bagi perkembagan bangsa dan negara Indonesia. Berkenaan dengan hal itu kita juga tahu bahwa keberadaan Islam di Indonesia menempati level mayoritas, baik dalam kuantitas pemeluknya maupun dalam peran politiknya jika dibandingkan dengan masing-masing agama yang ada di Indonesia.
Relasi agama dan Negara di Indonesia akan memunculkan persoalan baru ketika disandangkan dengan isu-isu gender yang mana agama juga mempunyai peran aktif dalam menilai persoalan tersebut. Tidak bisa dipungkiri hal ini memunculkan perdebatan yang seakan tidak pernah selesai. Mengenai isu gender persoalan yang mungkin sering kita dapatkan adalah bagaimana sebenarnya posisi seorang perempuan terkait perannya dalam kepemimpian dan pergumulan politik dalam sebuah Negara. Polemik dan persoalan yang muncul mempunyai dataran baru yang menjadi tanggug jawab Negara dan agama dalam menyelesaikan problematika  tersebut. 
B.     Relasi Agama dan Negara di Indonesia
Indonesia sebagai sebuah Negara mempunyai asas dan dasar ideologis yang sudah mapan dalam pengertian Indonesia sebagai Negara multicultural. Yakni Ideologi Pancasila. Maka berkenaan dengan hal ini ada sebuah aliran (yakni pembaharuan teologi keagamaan) yang berasumsi bahwa dalam gagasan reformasi politik atau birokrasi di Indonesia, Islam tidak boleh berdiri dalam posisi yang bertolak belakang dengan ideologi Negara sebagai Negara yang menjunjung tinggi multikulturalisme dan membela hak-hak politik bagi seluruh kalangan tanpa melihat perbedaan budaya dan agama. Maka kelompok ini berpendapat untuk tidak menempatkan Pancasila sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Melainkan kedua ideology tersebut harus dipandang sebagai sesuatu yang bisa saling melengkapi. Pandangan ini tumbuh dari pemahaman politik keagamaan bahwa setiap sila dalam Pancasila sejalan dengan ajaran-ajaran Islam.[1]
Di samping aliran yang pertama, ada juga sebuah aliran yang mempunyai asumsi sebaliknya. Aliran ini yakin bahwa Islam adalah idelogi yang sudah final dalam gagasan dan ide-ide politik kenegaraan. Maka karena itulah aliran ini mempunyai sebuah cita-cita yang berbeda dari cita yang sudah diusung oleh para pejuang pembentuk kemerdekaan. Mereka menginginkan bahwa seharusnya Islamlah yang menjadi landasan utama dalam sistem politik di Indonesia. alasan yang mendasari asumsi ini adalah sebuah pandangan yang menyatakan bahwa perjuangan Islam dalam perpolitikan Indonesia  kontemporer tidak boleh menekankan corak ideologisnya yang formal, khususnya dalam pengertian bahwa hal itu, seperti tampak dalam diskursus politik Islam di masa lalu, di mana Islam dipahami sebagai tuntunan Inspiratif.[2]
Melihat problem diatas maka yang sangat dibutuhkan adalah solusi dari kesenjangan ideology yang terjadi. Sebagai beberapa tawaran misalnya para pendukung aliran reformasi politik atau birokrasi di Indonesia pada umumnya menyatakan bahwa para pemimpin dan aktivis Islam baru dapat memainkan peran secara efektif dalam proses-proses pembuatan kebijakan Negara jika mereka memasuki lembaga-lembaga politik dan birokrasi yang formal.[3] Hal tersebut dilakukan untuk menghapus sebuah kesan bahwa Islam memusuhi sistem dan birokrasi politik yang ada di Indonesia. Usaha tersebut merupakan langkah penting untuk menjamin terwujudnya cita-cita masyarakat Islam dan menata kehidupan Islam dalam suatu kerangka tatanan sosial politik dan ideology yang dapat diterima secara nasional.
Dengan upaya dan strategi di atas para pendukung pembaharuan politik partisipasi birokratis akan dapat mengatasi hubungan yang tidak harmonis antara agama dan Negara di Indonesia.    
C.    Perempuan Agama dan Politik
Perempuan dalam ruang lingkup Islam kedudukannya sangat dimuliakan dan terhormat. Pandangan Islam terhadap perempuan tidak selalu bias gender. Karena memang perempuan dan laki-laki sudah memiliki peran dan tanggung jawab yang sama-sama dapat menentukan maju mundurnya sebuah masyarakat. Islam melihat bahwa perempuan juga memiliki andil dalam membangun masyarakat Islam yang terbaik. Hanya saja perempuan dan laki-laki mesti berjalan bersamaan untuk mencapai harapan besar tersebut.[4]
Dalam Negara perempuan termasuk dalam anggota masyarakat, yang merupakan bagian dari Negara. Maka apabila perempuan ingin turut andil dalam pembangunan negara, Negara pun baiknya mendukung hal tersebut. Tanpa mengurangi hak-hak dan tanggung jawabnya masing-masing. Begitu pun dalam dunia politik Islam, perempuan harusnya masuk dalam wacana pembangunan dan pemberdayaan politik. Pemberdayaan politik perempuan merupakan upaya agar perempuan memfungsikan perannya dalam percaturan politik berdasarkan tujuan yang harus dicapai dan sesuai dengan bidang yang boleh dan mampu untuk digelutinya.[5]
Upaya kearah tersebut antara lain telah diwujudkan dengan keluarnya Undang-Undang No. 12 tahun 2003 yaitu Undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DAN DPRD, yang dalam salah satu pasalnya (Pasal 65) mencantumkan tentang kuota minimal 30% bagi keterwakilan perempuan. Kelihatannya, dengan dicantumkan kuota 30% tersebut, peluang bagi perempuan untuk memasuki rana public khususnya rana politik praktis semakin tebuka, walaupun sebebarnya undang-undang tersbut masih “setengah hati” memberikan kesempatan kepada perempuan, karena dalam rumusnya menggunakan kata-kata “dapat” yang berarti “boleh-boleh saja” (tidak harus) bagi partai politik untuk mengajukan bakal calon perempuan sesuai kota tersebut.
Tapi ternyata pemerintahan tahun 2004 oleh Megawati Soekarnoputri yang merupakan presiden perempuan pertama di Indonesia, berhasil menjadi bukti terlaksananya Undang-undang tersebut. Sehingga tercapailah dua hal yang sangat penting dalam sejarah perkembangan politik di Indonesia. Yaitu pertama, tercapainya affirmative action  atau tindakan khusus sementara untuk perempuan anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kedua, terselenggaranya pemilu presiden langsung pertama di Indonesia sesuai target waktu pada tahun 2004. Hal ini dapat membuktikan bahwa potensi perempuan Indonesia dalam politik tidak perlu diragukan lagi.[6]
Peluang bagi perempuan untuk masuk ke arena politik praktis selangkah lebih maju dibandingkan sebelumnya, dapat dilihat dari ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang baru. Dalam Pasal 53 ditentukan bahwa daftar bakal calon membuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan, dan dalam Pasal 55 ayat 2 menentukan bahwa dalam daftar bakal calon yang dimaksud itu, setiap tiga bakal calon di dalamnya terdapat sekurang-kurangnya satu bakal calon perempuan. Pasal ini menunjukkan adanya peluang yang cukup besar bagi perempuan, asalkan Partai Politik engan konsekuen dan betul-betul mempunyai komitmen melaksanakan amanat yang terkandung didalamnya.
D.    Gender, Politik dan Partisipasi Perempuan
a.       Perempuan sebagai kepala Negara
Isu terpenting yang selalu diperdebatkan hingga saat ini adalah bagaimana sebenarnya pandanagan Islam terhadap perempuan yang menempati posisi sebagai kepala Negara.[7]  Maka dari itu ada dua kelompok yang muncul dalam pandangan ini. Pertama adalah kelompok yang menolak bahwa seorang perempuan berhak untuk menempati posisi politik sebagai seorang pemimpin sebuah Negara.[8] Kedua, adalah kelompok yang pro bahwa perempuan juga mempunyai hak dalam memegang dan menduduki sebuah kepemimpinan selama dia mampu, mempunyai keahlian dan bertanggung jawab atas apa yang di pimpinnya. Kedua kelompok ini sama menjadikan dalil-dalil agama sebagai argumentasi.
Jika persoalan diatas ditarik ruang lingkupnya pada Negara Indonesia nampaknya permasalahan tersebut tidak sedemikian kompleks. Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemimpinan Megawati yang mampu menjabat peresiden ke-5 untuk memerintah Republik Indonesia, dia terpilih sebagai pemimpin Negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan mayoritas. Disamping itu seperti yang kita ketahui, kepemimpinan perempuan di Indonesia sudah menjadi hal yang cukup lumrah. Ini bisa dibuktikan dari beberapa sistem kepemimpinan mulai dari tingkat daerah sampai pusat banyak partisipasi perempuan didalamnya. Sekalipun demikian hal ini tidak berarti bahwa perdebatan mengenai posisi perempuan terkait partisipasinya dalam politik tidak lagi menjadi persoalan. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kelompok yang tetap menentang sebuah asumsi bahwa perempuan berhak menjadi seorang pemimpin Negara.[9]
b.      Hakim Perempuan dan Perempuan Anggota Parlemen
Dalam fiqih siyasah Islam semua ulama sepakat bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama tanpa ada perbedaan. Namun hal ini berbeda ketika sudah memasuki wilayah politik praktis. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam kaitannya perempuan sebagai jabatan publik dan pengambilan keputusan yang mengikat masyarakat luas seperti menjadi seorang hakim atau pengemban     kekuasaan yudikatif. [10]

E.     Peran Partai Politik dalam Memajukan Perempuan
Seperti yang kita ketahui sampai saat ini perempuan memang sudah mempunyai peranan penting dalam dunia politik. Yang menjadi persoalan  bagaimanakah peran perempuan serta partai politik dalam memajukan  perempuan, itulah yang masih menjadi agenda besar setiap partai politik. Karena dengan peran mereka terhadap perempuan, maka akan memudahkan perempuan untuk turut dalam pembangunan masyarakat baru. Mungkin dari beberapa parpol di Indonesia sudah memberikan kesempatan pada perempuan untuk turut berpartisipasi dalam partai, termasuk dalam partai politik Islam. Tapi lebih dari itu partai politik belum memberikan makna dan peran sebenarnya perempuan dalam partai dan dalam politik. Maka dari itu banyak perempuan yang sudah masuk partai politik tapi belum mengerti peran yang sebenarnya harus mereka hadapi.
Pada saat ini ada 101 perempuan terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, jumlah tersebut sama dengan 18 persen dari seluruh anggota legislatif terpilih. Perempuan anggota legislatif terpilih ini beberapa diantara mereka berada di komisi yang merupakan salah satu alat kelengkapan DPR. Secara umum dapat dikatakan perempuan legislatif telah tersebar secara hampir merata di seluruh bidang komisi yang ada walau dengan jumlah yang relatif bervariasi. Suatu kenyataan yang kita ketaahui bahwa perempuan anggota parlemen harus mampu bekerja ekstra keras di tengah dominasi laki-laki serta perspektif patriarkhi yang begitu kuat. Para perempuan anggota legislatif ini bergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI). KPP-RI yang berfungsi sebagai wadah penguatan kapasitas, kajian maupun keterampilan menjalankan peran-peran politik yang diamanatkan kepada mereka. KPP-RI banyak melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya mensinergikan kekuatan agar pada waktunya kapasitas para perempuan anggota parlemen sungguh-sungguh dapat dioptimalisasikan.
Berikut ini adalah beberapa contoh  partai politik yang mempunyai peran yang cukup penting dalam memajukan perempuan. Dari Partai Hanura misalnya, dalam program-program yang diajukan dan diusungnya, terutama para pemangku jabatan legislatif dari kalangan perempuan, memngupayakan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan dalam masyarakat. Lebih lanjut di tegaskan bahwa kalau pemberdayaan perempuan di lakukan secara sungguh-sungguh perempuaan juga mampu meningkatkan taraf ekonomi baik dalam keluarga maupun masyarakat.[11]
Selanjutnya beberapa Caleg perempuan dari PPP berpendapat bahwa peran perempuanm di di dunia politik khususnya Indonesia mulai ada peningkatan, hala ini terbukti dengan kuota 30% yang diberikan kepada perempuan per-dapil pada Pemilu 2014 mendatang yang mana ini sesuai dengan ketentuan KPU No. 7/2013.[12] Tapi di samping itu yang menjadi persoalan menurut Suryadharma Ali sebagai ketua umum PPP, bukan permasalah kuota, tetapi di Indonesia masih cukup sulit untuk mencari caleg dari kalangan perempuan khususnya di PPP. Hal ini bukan berarti menolak peraturan tersebut, tetapi memang calag perempuan yang mencukupi karegori masih relatif rendah.[13]
Pada partai PDIP secara struktural tedapat bidang Perempuan dan Anak yang secara spesifik mengadakan program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan. Namun, untuk menanggapi peraturan No 7/2013 tersebut Parpol tidak hanya memfokuskan untuk memenuhi kuota tersebut, tetapi Parpol juga harus berusaha keras untuk memverifikasi setiap calon yang diajuakn.[14]
Sementara itu dari Parta Demoktat memandang tidak ada spesifikasi khusus mengenai strategi Caleg perempuan. Yang lebih penting adalah bahwa perempuan bisa lebih menonjolkan solidaritas, kepedulian sesama, dan bagaimana harus mengampanyekan kesetaraan perempuan.[15]
F.     Penutup
Dari pemaparan di atas diharapkan kita bisa memahami hakekat perspektif pandangan agama Islam terhadap perempuan dan peran perempuan dalam dunia politik. Apalagi peran perempuan dalam dunia politik Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim. Perempuan tidak lagi hanya sebagai penghias dalam pemerintahan, tapi perempuan juga turut berparitsipasi bahkan sebagian sudah mempunyai posisi yang cukup penting dalam dunia politik Indonesia.
Dari fakta-fakta yang ada setidaknya kita bisa ,e,ahami bahwa Partai Politik mempunyai Peran yang cukup penting dalam memajukan peran perempuan untuk ikut serta dalam dunia perpolitikan.





Daftar Pustaka
Effendy, Bahtiar, Agama dan Negara. Jakarta: Paramadina, 1998.
Rossatria, Eri, dkk (Penyunting). Isu-isu Gender dalam Islam, Jakarta: PSW UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2002.
Sa’idah, Najmah  dan Husnul Khatimah, Revisi Politik Perempuan, Jakarta: Idea Pustaka Utama, 2003.
Sadli, Saparinah, Berbeda tetapi Setara; Pemikiran tentang Kajian Perempuan, Jakarta: Gramedia, 2010.






[1] Bahtiar Efendi, Islam dan Negara, hal. 153.
[2] Bahtiar Effendy, Islam Negara, hal. 514.
[3] Bahtiar Effendy, Islam Negara, hal. 156.
[4] Najmah Sa’idah dan Husnul Khatimah, Revisi Politik Perempuan, Jakarta: Idea Pustaka Utama, 2003, hlm. 173
[5] Najmah Sa’idah dan Husnul Khatimah, Revisi Politik Perempuan, hlm. 170-171
[6] Saparinah Sadli, Berbeda tetapi Setara; Pemikiran tentang Kajian Perempuan, Jakarta: Gramedia, 2010, hlm. 108-109
[7] Badriyah Fayumi, Argumen Agama atas Kepemimpinan Politik Perempuan, dalam Isu-isu Gender dalam Islam. hal. 5.
[8] Stidaknya ada tiga ayat yang menjadi landasan mereka, yaitu:
Al-Ahzab ayat 33. Badriyah Fayumi, Argumen Agama Atas Kepemimpinan PolitikPerempuan, hlm. 5-10.
[9] Salah satu kelompok yang masih bertahan dalam asumsi bahwa sebuah Negara tidak boleh dipimpin oleh seorang perempuan, seperti FPI
[10] Badriyah Fayumi, Argumen Agama Atas Kepemimpinan Politik Perempuan, hlm. 1-5
[11] Caleg Permpuan Fokus Pemberdayaan” dalam KORAN SINDO (Minggu 10 November 2013), diakses dari: http://www.koran-sindo.com/node/325197 pada Senin, 11 November 2013, pukul 11. 02
[12] “Caleg Permpuan Fokus Pemberdayaan” dalam KORAN SINDO (Minggu 10 November 2013).
[14] Hal ini di Ungkapkan oleh Eva Kusuma sebagai Caleg PDIP, Caleg Permpuan Fokus Pemberdayaan dalam KORAN SINDO (Minggu 10 November 2013).

[15]Ungkapan Melani Leimena Suharli sebagai Caleg perempuan dari Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua MPR. Baca: Caleg Permpuan Fokus Pemberdayaan dalam KORAN SINDO (Minggu 10 November 2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar